KODE ETIK GURU MERUPAKAN PEDOMAN YANG HARUS DI JALANKAN OLEH GURU
DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN PROSES PEMBELAJARAN PADA PESERTA DIDIK
BAB I
PENDAHULUAN
Bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya
manusia yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan
kesinambungan pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi pra
syarat utamanya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang
harus benar-benar diperhatikan serta dirancang sedemikian rupa yang
diimbangi dengan lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan
teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin
di capai.
Pendidikan merupakan salah satu wadah yang tepat di dalam
upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, konsekuensinya
pembengunan di bidang pendidikan mutlak harus diutamakan dan
dioptimalkan.
Yang harus di ingat adalah bahwa peningkatan kualitas
pendidikan harus di mulai dari pendidikan dasar, sekolah dasar merupakan
pondasi untuk kualitas pendidikan pada jenjang-jenjang pendidikan
berikutnya, sekolah dasar merupakan satuan pendidikan yang membekali dan
mempersiapkan peserta didik untuk dapat mengikuti pada jenjang
pendidikan selanjutnya dengan bekal yang matang.
Dalam hal ini
merupakan tantangan bagi guru pada jenjang pendidikan sekolah dasar,
karena pendidikan dasar adalah standar prioritas tingkat keberhasilan
peserta didik untuk melangkah pada jenjang pendidikan selanjutnya.
A. Latar Belakang
Yang melatar belakang belakangi Penulis mengambil tema “ Sepuluh
Kompetensi Dasar Yang Harus Di Kuasai Oleh Guru Dalam Upaya Pengembangan
proses Pembelajaran “ bahwa Guru sebagai tenaga professional yang
bergerak dalam bidang pendidikan, harus benar-benar mampu nenunjukan
kemampuan serta keakhliannya, dengan membuktikan prestasi yang dapat di
capai tentunya oleh peserta didik, mengingat guru yang piawai adalah
guru yang mampu mencetak sumber daya manusia, dengan kualitas ilmu
pengetahuan yang di kuasai oleh peserta didik dapat dibawa sebagai
pembelajaran manakala peserta didik melanjutkan ke jenjang pendidikan
selanjutnya.
B. Maksud dan Tujuan
Adapun yang menjadi
maksud dan tujuan Penulis mengambil Tema diatas, adalah bahwa guru
sebagai tenaga professional memiliki tugas yang sangat berat karena erat
kaitannya dengan keberhasilan kualitas pendidikan, yaitu meningkatkan
kualitas pendidikan yang ingin di capai, dan selaras dengan tujuan
pendidikan nasional sehingga dapat memenuhi standar tujuan pembangunan
nasional.
C. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Gerakan Nasional
Percepatan Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta
Aksara.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeriharaan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah.
9. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
10. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23.
13. Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
14. Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional
( PROPENAS ) Tahun 2000-2004.
15. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 Tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan
Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
D. Hasil Yang Ingin Dicapai.
Melalui upaya-upaya guru dalam mengembangkan kepiawaiannya menyampaikan
materi pelajaran, diharapkan dapat memenuhi standar kulitas pendidikan
yang ingin di capai seperti yang tertuang dalam tujuan pendidikan
nasional, guru sebagai sumber daya manusia harus mampu secara maksimal
mengembangkan kompetensi yang dimilikinya sehingga peserta didik
menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk mengimbangi lajunya
pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi
dewasa ini.
BAB II
KODE ETIK GURU MERUPAKAN PEDOMAN YANG HARUS DI JALANKAN OLEH GURU
DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN PROSES PEMBELAJARAN PADA PESERTA DIDIK
Guru Adalah merupakan salah satu komponen dari perangkat system yang
ada di sekolah, sebagai tenaga professional, guru memiliki peran yang
sangat penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang potensial di
dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut diatas, guru merupakan salah
satu unsure di bidang tenaga kependidikan harus secara mutlak berperan
serta aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional.
Sejalan dengan tuntutan jaman dan perkembangan dunia ilmu pengetahuan
dan teknologi yang mendunia maka perlu di sikapi pula adanya tuntutan
masyarakat yang semakin berkembang pula adanya, dengan kata lain
bahwapada setiap jati diri guru terletak tanggung jawab untuk membawa
peserta didik pada suatu kedewasaan atau tingkat kematangan tertentu,
dan yang harus di garis bawahi bahwa peserta didik usia sekolah dasar
adalah merupakan cikal bakal, atau pondasi dari sebuah gedung yang akan
di bangun kelak kemudian hari, sekokoh apapun gedung yang akan kita
bangun, sejauh mana pula kita sebagai guru menggali untuk pondasi serta
membuat pondasi itu kokoh, kesemuanya terletak pada pola kerja guru
dalam menstranfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Dalam hal
ini guru memikul tanggung jawab bukan saja hanya mengajar melainkan
mendidik dan sekaligus berperan sebagai pembimbing, yang memberikan
pengarahan dan menuntun peserta didik dalam belajar, berkenaan dengan
guru pada posisinya memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di
dalam pelaksanaan proses pembelajaran, dalam upayanya mengantarkan
harapan orang tua juga peserta didik dengan sendirinya kepada cita-cita
yang ingin di capainya.
Dalam hal ini , setiap rencana strategi
serta rencana program dan rancang bangun kegiatan yang akan guru
sampaikan kepada peserta didik, harus benar-benar diposisikan
semata-mata untuk kepentingan peserta didik, sesuai dengan profesi dan
tanggung jawab guru pada jabatan profesionalnya.
1. Prasyarat Guru.
Guna dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru, ada
beberapa prosedur yang harus ditempuh, yang membedakan kedudukan guru
dalam perannya sebagai tenaga kependidikan dan pegawai yang diluar dari
tenaga kependidikan, dan yang menjadi prasyarat untuk guru ditentukan
sesuai dengan kebijakan yang ada, seperti ;
a) Prasyarat Administratif
Yang menjadi prasyarat administratif diantaranya, warga Negara
Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, berkelakuan baik,
mengajukan permohonan, disamping ada pula prayarat lainnya yang sesuai
dengan kebijakan yang ada.
b) Prasyarat Teknis
Sementara
yang menjadi prasyarat teknis yaitu yang bersifat formal, yaitu harus
memiliki izajah pendidikan guru, sekurang-kurangnya Program pendidikan
Diploma 2, dan memiliki kelayakan untuk mengajar, yang bersangkutan juga
menguasai tehnik-tehnik mengajar, trampil dalam mendesain program
pengajaran juga memiliki karakter inovatif, dan bercita-cita memajukan
pendidikan.
c) Prasyarat Psikis.
Yang menjadi prasyarat
psikis, diantaranya adalah, sehat rokhani, dewasa dalam berpikir dan
bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan santun, memiliki
jiwa kwpwmimpinan, konsekuen dan berani mempertanggung jawabkan
perbuatan, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian, disamping guru
juga harus memiliki sifat pragmatis dan realistis, berwawasan luas,
memiliki daya nalar yang mendasar dan filosofis, mematuhi etika dan
norma serta nilai moral yang berlaku dan memiliki semangat membangun ,
disini jelas bahwa seseorang untuk berangkat menjadi guru harus memiliki
panggilan jiwa dari hati nurani yang paling dalam untuk berangkat
menjadi guru.
d) Prasyarat Fisik
Secara kinerja guru
berhadapan dengan benda hidup yang dari ujung kaki sampai ujung rambut
selalu menjadi pusat perhatian , baik peserta didik atau masyarakat
sekitarnya, untuk hal diatas bagian dari syarat untuk guru adalah
berbadan sehat, tidak cacat, tidak memiliki penyakit yang menular,
termasuk didalamnya kebersihan, kerapihan cara berpakaian. Dari
poin-poin yang tertuang diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang
untuk berangkat menjadi guru harus memiliki kriteria sebagai berikut :
Memiliki Kemampuan Profesional.
Memiliki Kapasitas Intelektual.
Memiliki Sifat Edukasi Sosial.
Ketika ke tiga hal tersebut di atas telah dimiliki oleh setiap guru,
maka segala harapan pemerintah sesuai yang tertuang dalam tujuan
pembangunan nasional juga yang tersirat dalam tujuan pendidikan nasional
akan terwujud dan kualitas pendidikan akan benar-benar tercapai sesuai
harapan.
2. Guru Sebagai Tenaga Profesional.
Kedudukan guru
sebagai tenaga professional dapat dibedakan dari tenag lapangan yang
lainnya, karena seorang guru harus menguasai ilmu pengetahuan serta
kecakapan yang dapat berguna bagi pengembangan sumber daya manusia,
disamping harus menguasai prosedur kerja, sebagai perangkat dasar untuk
diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang dan sangat
bermanfaat, dan diaflikasikan pada perkembangan mental bukan manual,
pekerjaan professional selalu akan berpijak dengan berlandaskan pada
intelektualitas yang harus dipelajari secara terencana dan atas dasar
kesengajaan, kemudian dipergunakan demi kepentingan pembangunan bangsa.
Guru denan jabatan professional yang disandangnya jelas bahwa yang
bersangkutan memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana
notabene lebih mampu serta mantap dalam mensikapi pekerjaannya, Seorang
guru dengan kompetensi yang di milikinya sebagai tenaga professional
kependidikan ditandai dengan serentetan ilmu pengetahuan juga
keterampilan dengan memamui penyesuaian yang terus menerus dan
berkesinambungan,disamping kecermatannya untuk menentukan sikap, guru
seyogyanya memiliki tingkat kesabaran, keuletan dan telaten serta
tanggap terhadap berbagai situasi serta kondisi, sehingga di akhir
pekerjaannya akan membuahkan suatu hasil yang memuaskan.
Wolmer dan
Mills mengemukakan tentang kaitannnya dengan professional, bahwa
pekerjaan itu baru dikatakan professional apabila memenuhi
kreteria-kriteria sebagai berikut ;
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya
Memiliki pengetahuan umum yang luas.
Memiliki Keakhlian khusus yang mendalam.
2. Merupakan karier yang dibina secara organisator, seperti ;
Adanya keterikatan dengan sesuatu organisasi professional.
Memiliki Otonomi Jabatan.
Memiliki Kode Etik Jabatan.
Merupakan karya bakti Seumur Hidup.
3. Diakui Masyarakat sebagai pekerjaan yang memiliki status professional ;
Memperoleh Dukungan Masyarakat.
Mendapat Pengesahan dan Perlindungan Hukum.
Memiliki Persyaratan Kerja yang Sehat.
Memiliki Jaminan Hidup Yang Layak.
Bagi guru, dengan jabatan pungsionalnya sebagai tenaga professional
bukan lah hal yang mudah dapat menerimanya, karena ada tuntutan dari
masyarakat untuk benar-benar mampu melakukan eksen pada peserta didik,
mengingat guru yang professional adalah guru yang mantap dalam
mentransfer sejumlah ilmu penetahuan, juga kecakapan yang harus
dikuasai peserta didik dengan kontek hasil memuaskan baik bagi peserta
didik yang bersangkutan atau bagi orang tua dari peserta didik selaku
masyarakat sekolah.
Profesi guru dengan warna, nuansa serta
karakternya yang merupakan ciri khasannya sebagai guru, akan membawa
konsekuensi yang pundamental terhadap penyelenggaraan program
pendidikan, terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan,
dan hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa tingkat keberhasilan yang di
capai tidak bisa lepas dari lingkup tanggung jawab masyarakat sekolah
dengan sendirinya.
Sebagai guru yang merupakan tenaga professional
di bidan pendidikan dalam kaiitannya dengan akuntabilitas tidak berarti
ada keringanan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan
pembimbing, akan tetapi justru lebih berat lagi mengingat juga harus
bertanggung jawab pada masyarakat dalam memberikan pelayanan pendidikan,
oleh sebab itu melalu sertifikasi bagi jabatan guru sangatlah
bermanfaat dalam upaya peningkatan kualifikasi kemampuan agar sepadan
dan memadai.
Secara prosedur serta pada garis besarnya ada tiga
unsure dalam tingkatan kuaifikasi profesional guru sebagai tenaga
profesional kependidikan, yang diantaranya adalah :
Kapabilitas
personal, dalam hal ini guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan
dan keterampilan serta sikap yang handal sehingga mampu melaksanakan
proses pembelajaran secara efektif.
Guru sebagai tenaga
kependidikan harus memiliki komitmen terhadap perubahan-perubahan dan
reformasi, dan harus sigap dan tanggap atas pembaharuan dan sekaligus
selalu berupaya untuk menularkan ide pembaharuan yang efektif, mampu
mengimbangi lajunya pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Guru harus memiliki misi keguruan
yangmantap dan luas perspektifnya, guru harus mampu dan jauh melihat ke
depan dalam mensikapi tantangan serta tuntutan yang dihadapi oleh
sertor pendidikan yang merupakan suatu system.
3. Guru Sebagai Pendidik dan Pembimbing.
Guru memiliki peran tidak saja hanya menyampaikan materi pelajaran,
melainkan juga membimbing, mengarahkan peserta didik agar berbudi
pekerti luhur, sehingga peserta didik memiliki kepribadian.
Di
samping menyampaikan materi pelajaran yang merupakan kewajiban utama,
guru juga membekali peserta didik dengan melatih berbagai keterampilan
sehingga peserta didik memiliki kecakapan sebagai penunjang untuk bekal
dikehidupan peserta didik pada masa yang akan datang.
Dengan
mendidik, mengarahkan serta membimbing peserta didik, secara tidak
langsung guru menanamkan nilai-nilai baikmoral maupun mental yang
terkandung dalam berbagai pengetahuan yang diterapkan disamping juga
kita menanamkan suri tauladan yang seminimal mungkin dapat di tiru oleh
peserta didik, dihayati selanjutnya di manfaatkan dalam kehidupan
sehari-hari sebagai upaya pendewasaan.
Dari hal tersebut di atas
jelas bahwa guru secara pribadi juga secara sisi manusiawi merupakan
perwujudan dari pentranferan sejumlah ilmu pengetahuan yang mengantarkan
guru pada tingkat pendewasaan yang matang, mengingat mendidik dengan
sendirinya adalah merupakan suatu rancang bangun yang mengantarkan
peserta didik agar mampu menemukan jati diri .
Terdapat beberapa
kriteria yang harus selalu di ingat guru dalam posisinya sebagai
pendidik, yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru
seperti di antaranya ;
Sebagai pendidik harus mampu menjadi suri tauladan bagi peserta didik, juga masyarakat.
Lebih mengenal secara dekat peserta didik dengan menerima segala sisi kekurangan serta kelebihanya secara manusiawi.
Memiliki kecakapan di dalam memberikan bimbingan arahan sebagai upaya
pendewasaan kepada peserta didik sehingga peserta didik akan mengalami
proses pembelajaran yang menyeluruh serta integral.
Guru harus
mampu mengimbangi Ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkembang,
sehingga dapat mengikuti pertumbuhan serta perkembangan pembangunan
dalam bidang pendidikan yang disesuaikan dengan pengalaman berdasarkan
minat dan kebutuhan yang ingin dicapai.
Dalam hal ini , guru adalah
seseorang yang harus memiliki kiat-kiat tertentu sehingga dapat menarik
perhatian peserta didik, guru harus mampu memposisikan diri ketika
beradaptasi dengan peserta didik, disegani, dibutuhkan dirindukan bahkan
peserta didik harus merasakan kenyamanan manakala berhadapan dengan
guru.
4. Peranan Guru.
Guru dalam fungsinya sebagai,
pengajar, pendidik dan sekaligus pembimbing, maka pada prinsipnya ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dimana guru juga harus memiliki
peran yang senantiasa menjadi suri tauladan bagi peserta didk, mengingat
setiap gerak gerik dan tingkah laku guru pada dasarnya merupakan proses
pembelajaran bagi peserta didik.
Guru juga merupakan sentral dalam
perannya sebagai pendidik, mengingat sebagian besar waktu guru adalah
berhadapan dengan administrasi pengelolaan serta rancang bangun
pengelolaan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan peserta didik juga
dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang harus disampaikan kepada
peserta didik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang erat
kaitannya dengan peran guru di lapangan yang diantaranya adalah ;
Guru dalam perannya sebagai komunikator, juga sahabat bagi peserta
didik, bertindak sebagai motivator, pembimbing serta pemberi saran
pendapat, gagasan juga sebagai pengembang sikap , tingkah laku dan
nilai-nilai.
Guru dalam perannya, mentransfer ilmu pengetahuan,
keterampilan juga kecakapan, dalam mengembangkan serta meningkatkatkan
kualitas pendidikan, pada posisinya lingkungan sekolah, guru adalah
pegawai negeri sipil yang harus patuh dan taat pada peraturan yang
berlaku juga merupakan seseorang bawahan dalam hubungan kedinasan dari
seorang atasan, dan merupakan teman sejawat bagi koleganya, juga
merupakan mediator dalam perannya sebagi pendidik bagi peserta didik,
dan merupakan orang tua kedua dengan peran dan fungsinya mendisiplinkan,
mengevaluasi perilaku pserta didik di sekolah.
Guru juga harus
piawai dan handal dalam menerapkan dan mengembangkan materi pembelajaran
kepada peserta didik untuk mencapai kualitas pendidikan yang sesuai
harapan orang tua.
Federasi dan Organisasi Profesional guru
sedunia, mengunfkapkan bahwa peranan guru di sekolah , tidak hanya
sebagai transmitter dari ide akan tetapi berperan juga sebagai
transformer dan katalisator dari nilai dan sikap.
Dari berbagai hal
yang penulis kemukakan diatas maka dibawah ini akan penulis informasikan
peranan guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses pembelajaran
yang merupakan kegiatan pokok sehari-hari dilapangan, seperti ;
a. Informator
Guru dalam perannya sebagai pelaksana pendidikan di lapangan, guru
adalah merupakan informative, laboratorium, study lapangan dan juga
merupakan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum, di sini
berlaku tiori komunikasisebagai berikut ;
Teori stimulant-respons.
Teori disonansi dan reduksi.
Teori Pendekatan fungsional
b. Organisator
Guru dalam perannya mengelola komponen-komponen yang berkaitan dengan
kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik, sehingga dapat tercapai
efektivitas serta efisiensi dalam proses pembelajaran pada diri peserta
didik.
c. Motivator.
Guru dalam perannya harus mampu memberikan
dorongan kepada peserta didik dalam mendinamiskan serta menumbuhkan
daya nalar dan daya cipta sehingga akan terjalin dinamika dalam proses
pembelajaran yang dilaksanakan
d. Pengarah / director.
Guru
dalam perannya sebagai pendidik, pembimbing, harus mampu mengarahkan
peserta didik dalam kegiatan belajar sehingga tercapai tujuan yang
dicita-citakan.
e. Inisiator
Guru juga harus berperan sebagai
pencetus ide kreatif yang dapat di jadikan contoh oleh peserta didik,
sehingga peserta didik kreatif dalam mengembangkan kecakapan.
f. Tranmitter.
Guru dalam perannya pada pelaksanaan proses pembelajaran, bertindak
sebagai penyebar kebijakan serta ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
g. Fasilitator.
Guru dalam perannya harus memberikan pasilitas dan kemudahan-kemudahan
dalam pelaksanaan pembelajaran, dalam hal ini guru hendaknya mampu
menciptakan suasanaharmonis sehingga proses pembelajaran berjalan
kondusif.
h. Mediator.
Guru hendaknya menjadi penengah pada
proses pembelajaran berlangsung, ketika peserta didik dilibatkan dalam
diskusi kelas berlangsung dengan tidak memilah keberadaan peserta didik.
i. Evaluator.
Guru hendaknya bijak dalam pemberikan penilaian kepada peserta didik,
baik memberikan penilaian dalam bidang akademis atau bidang kecakapan,
sehingga tidak berdampak adanya kecemburuan social diantara peserta
didik antara satu dengan yang lainnya.
5. Kode Etik Guru.
Guru sebagai tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki
kode etik, yang dikenal dengan kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru
ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21 – 25 Nopember 1973 di
Jakarta.
Sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik yang
harus dijalankan yang merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres
PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari ;
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untukmembantu manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b. Guru memilikikejujuran professional dalam menerapkan korikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi
tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi
kepentingan anak didik.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan / atau bersama – sama berusaha mengmbangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesame guru baik
berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan antar sesame guru
baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara bersama-sama memelihar,membiina, da meningkatkan utu organisasi guru propesional sebagai sarana pengabdian.
i. Guru melksnakan segala ketentuanyang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru sebagai tanga proepsional dengan memahami 9 butir kode etik guru
diharapkan guru mampu berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang
dalam tujuan pendidikan nasional.
BAB III
KESIMPULAN
Guru sebagai tenaga propesional harus memnuhi standar persyaratan
secarqa administrasi, teknik, psikis dan fisik yang merupakan prasyarat
terpenting bagi seseorang untuk menjadi guru.
Guru juga harus
memiiki kematangan jasmani rohani maupun edukasi sosial disamping
persyaratan khusus yang bersikap mental, sebagai tenaga propesional
pekerjaan guru memerlukan pendidikan yang berkelanjutan hal ini
dimaksudkan untuk mengimbagi lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan
dan teknologi dewasa ini.
Guru dikatakan sebagai pengajar,
pendidik dan sekaligus merupakan pembimbing mengingat guru disamping
menyampaikan ilmu pengetahuan juga menanamkan nilai-niai sikap mental
serta melatih berbagai keterampilan dalam upaya mengantarkan perserta
didik kea rah pendewasaan, oleh sebab itu seseorang untuk berangkat
menjadi guru harus memiliki kepribafdian dan berbudi pekerti luhur dapat
mnejadi panutan sehingga kelak kemudian hari dapat memanusiakan
manusia, karena guru dalam melaksanakan kegitan bimbingan adalah
merupakan upaya menuntun peserta didik dan memberikan lingkungan yang
seuai dengan arah serta tujuan yang inguin dicapai serta sesuai dengan
yang dicita – citakan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
secara operasional guru memiliki beberapa peranan diantaranya adalah
sebagai informatory, organisator, motivator, fasilitator, mediator,
konselor, badan evaluator. Dalam hal ini guru harus mampu menciptakan
hubungan baik dengan peserta didik baik secara formal maupun informal.
Dalam melaksanakan pokok tugas kewajibannya sebagai guru dan sebagai
tenaga professional guru memiliki kode etik. Yang merupakan pedoman
tingkah laku yang harus dijalankan oleh guru dalam berinteraksi dengan
peserta didik, teman sejawat, serta masyarakat sekitar. Kode etik guru
adalah merupakan kunci bagi tingkah laku guru agar tidak melakukan
tindak penyelewengan, pada prinsipnya kode etik guru adalah bertujuan
untuk membantu mensukseskan pekerjaan guru demi kepentingan peserta
didik.