Rabu, 09 Oktober 2013

HUBUNGAN MASYARAKAT DAN NET WORKING DUNIA KERJA BAGI SISWA


Shodiqin, S.Sos (Waka. Humas)
Guru Pkn
Program Waka Humas
1. Mengatur dan menyelangarakan hubungan Madrasah dan orang tua/wali siswa.
2. Membina hubungan antara madrasah dengan komite.
3. Membina pengembangan hubungan madrasah dengan lembaga pemerinatah dan lembaga
    sosial.
4. Memberikan/berkonsulatasi dengan dunia usaha.
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan PHBN/PHBI.
6. Mengkoordinir guru/pegawai di luar tugas dinas.
7. Menyusun laporan pelaksanaan Hubungan Masyarakat secara berkala



SARANA DAN PRASARANA


Mujtahidin, S.Sos.I (Waka. Sarana dan Prasarana)
Guru Al-Qur'an Hadis & Fikih


Tugas Waka Sarana Prasarana
1. Menyusun program kerja keuangan, pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana-
    prasarana.
2. Inventarisasi barang / kekayaan madrasah.
3. Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan).
4. Pemeliharaan (Pengamanan, Penghapusan, Pengembangan inventaris Madrasah).
5. Pengelolaan Pembiayaan alat-alat pengajaran.
6. Mengkoordinir terwujudnya K-3.
7. Mengkoordinir pelaksanaan kerja bakti siswa.
8. Membuat dan mengolah data-data statistik Madrasah.
9. Merawat dan menyiapkan peralatan untuk kepentingan KBM dan kegiatan-kegiatan lainya.
10. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana-prasana secara berkala.
Daftar Sarana & Prasarana
1. Ruang Kantor Kepala
2. 1 Ruang Guru & Pegawai
3. 3 Ruang Kelas
4. 1 Ruang Lab Bahasa 
5. 2 Toilet Siswa dan 1 Toilet Guru
6. 40 meja siswa plus kursi
7. 50 meja kursi
8. Perpustakaan
9. Lapangan Bulu Tangkis
10. Lapangan Futsal
11. Lapangan Takraw



WAKA KESISWAAN

Ahmad Alfiyan, S.Pd (Waka. Kesiswaan)
Guru Penjaskes


Program Waka. Kesiswaan
1. Merencanakan penerimaan siswa baru sesuai daya tampung.
2. Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan siswa dalam rangka menegakkan
    disiplin dan tertib siswa.
3. Menyusun program pembinaan / kegiatan siswa dan OSIS.
4. Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan proses pemilihan OSIS.
5. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan siswa.
6. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan upacara bendera.
7. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan tengah semester (KTS), try out/try in/ 
    class meeting.
8. Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan bakti masyarakat dari para siswa.
9. Memantau lulusan madrasah.
10. Mengkoordinir kegiatan romadhon dan halal bi halal (PHBI)
11. Senantiasa meningkatkan kualitas kegiatan siswa.
12. Mengkoordinir, membina dan mengawasi UKS, PMR, PKS, Pramuka dan kegiatan 
      lainnya.
13. Menyusun jadwal dan program pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
14. Melakukan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
15. Mengkoordinir permohonan kebebasan, keringanan pembayaran sumbangan BP3 dari 
      para siswa.
16. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
17. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah.
18. Membina dan mengawasi pelaksanaan 7K.
19. Merencanakan, membina dan mengawasi praktek kerja siswa dan karya wisata siswa.
20. Membina karya siswa, KIR, majalah dinding dan bulletin.
21. Merencanakan, membina dan mengawasi orientasi madrasah bagi siswa baru.
22. Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas.

 TATA TERTIB SISWA &
 Penskoran Pelanggaran dan Sanksi
NO
JENIS TATA TERTIB
POINT
1.
Terlambat berbaris
1
2.
Terlambat masuk kelas  (maksimal 5 menit)
1
3
membuang sampah sembarang tempat
1
4
Tidak piket kebersihan lingkungan madrasah
1
5
Tidak memakai seragam
2
6
Absen tanpa keterangan
2
7
Membawa barang yang tidak berkaitan dengan belajar
2
8
Membuat keributan/kegaduhan
2
9
Bolos pada jam pelajaran
5
10
Rambut panjang bagi pria dan kuku panjang bagi pria dan wanita
5
11
Seragam tidak sesuai ketentuan
5
12
Melecehkan dan menghina guru
20
13
Berkelahi
25
14
Merusak pasilitas Madrasah
25
15
Merokok
25
16
Bertato (asesoris yang tidak patut)
20
17
Membawa benda benda terlarang
75
18
Mabuk-mabukan dan melakukan tindakan kriminal lainnya*
75
19
Hal hal yang tidak diatur dalam tata tertib ini ditentukan kemudian berdasarkan kebijaksanaan pihak Madrasah
?

SANGSI
NO
POINT
JENIS SANGSI
1
25
Surat peringatan I & pemanggilan orang tua/wali siswa
2
50
Surat peringatan II & pemanggilan orang tua/wali siswa
3
75
Discors / tidak boleh sekolah untuk 3 hari
4
100
Discors / tidak boleh sekolah untuk 1 minggu
5
115
Discors / tidak boleh sekolah untuk 2 minggu
6
120
Discors / tidak boleh sekolah untuk 3 minggu
7
150
pemberhentian


Penyitaan barang-barang yang terlarang


Pengguntingan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan


Pengguntingan rambut dan kuku

*
Dilaporkan kepada pihak berwajib


Hal hal yang tidak diatur dalam tata tertib ini ditentukan kemudian berdasarkan kebijaksanaan pihak Madrasah

Peraturan ini berlaku sejak tanggal tetapkan,
Ditetapkan di Candikunng, 14 Juli 2011
Kepala Madrasah,




Muh. Syarifuddin, S.Sos.I