SYARIFUL ANAM, S.Pd.I (Kamad. Priode 2007)
Pendidikan
merupakan aspek terpenting untuk dimiliki oleh setiap umat manusia.Karena
dengan pendidikan dapat menciptakan perubahan sikap yang baik pada diri
seseorang. Pendidikan mempunyai dua proses utama yaitu mengajar dan diajar.
Mengajar ditingkat pendidikan formal biasanya dilakukan oleh seorang guru. Guru
dalam proses belajar mengajar mempunyai tiga peranan yaitu sebagai pengajar,
pembimbing dan administrator kelas.
Guru sebagai pengajar berperan dalam merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran. Oleh sebab itu guru dituntut untuk menguasai
seperangkat pengetahuan dan keterampilan mengajar. Guru sebagai pembimbing
diharapkan dapat memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang
dihadapi. Peranan ini termasuk ke dalam aspek pendidik sebab tidak hanya
menyampaikan ilmu pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk mengalihkan
nilai-nilai. Guru sebagai administrator mempunyai peranan dalam pengelolaan
kelas.
Guru yang bermutu dan
profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan tuntutan persyaratan
kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era globalisasi.Untuk membentuk
guru yang profesional sangat tergantung pada banyak hal yaitu guru itu sendiri,
pemerintah, masyarakat dan orang tua.Berdasarkan kenyataan yang ada, pemerintah
telah mengupayakan berbagai hal, diantaranya sertifikasi guru. Dengan adanya
program sertifikasi tersebut, diharapkan kualitas mengajar guru akan lebih
baik.[1] Program sertifikasi
tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru biologi agar dapat memiliki
standar kompetensi yang telah diterangkan di atas.
DEFINISI
SERTIFIKASI GURU[2]
Sistem
pendidikan nasional dimaksudkan untuk menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan, serta efisiensi
manajemen pendidikan untuk menghadapi tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menetapkan delapan standar nasional pendidikan yang harus menjadi
acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaran
pendidikan nasional. Delapan standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Salah satu
standar yang berkaitan langsung dengan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan
adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru. Guru sebagai
tenaga profesional bertugas mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, guru
sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi,
serta sehat jasmani dan rohani, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kualifikasi akademik untuk guru adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah yang mencerminkan kemampuan akademik yang relevan dengan bidang tugas guru.Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kualifikasi akademik untuk guru adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang dibuktikan dengan ijazah yang mencerminkan kemampuan akademik yang relevan dengan bidang tugas guru.Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pencapaian
standar kualifikasi akademik dan penguasaan kompetensi guru dibuktikan melalui
sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui program sertifikasi. Dengan kata
lain, sertifikasi adalah proses untuk mengukur dan menilai pencapaian
kualifikasi akademik dan kompetensi minimal yang dicapai oleh seorang guru.
Guru profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang
memenuhi standar akan mampu mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Oleh
karena itu, program sertifikasi merupakan salah satu program utama untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sertifikasi
merupakan implementasi UU Sisdiknas 2003 yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan guru.Dengan meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan meningkat
pula kualitas pendidikan kita.
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi dengan mengacu pada Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Sertifikasi
guru akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dana, baik
dana untuk pelaksanaan sertifikasi maupun dana untuk tunjangan profesi pendidik
bagi guru yang nantinya lulus sertifikasi atau mendapat sertifkat profesi guru.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11 ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dan ayat (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 11 ayat (2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dan ayat (3) Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Sertifikasi
guru dalam jabatan bagi guru yang telah memenuhi standar kualifikasi akademik,
yaitu pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-4) akan
dilakukan melalui penilaian portofolio sebagai suatu bentuk uji kompetensi
untuk menilai seberapa jauh guru yang bersangkutan telah menguasai kompetensi
minimal yang disyaratkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Penilaian
portofolio dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yang merupakan
pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap
kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan
dan pelatihan, (c) pengalaman mengajar, (d) perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, (e) penilaian dari atasan dan pengawas, (f) prestasi akademik,
(g) karya pengembangan profesi, (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (i)
pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (j) penghargaan
yang relevan dengan pendidikan. Guru dalam jabatan yang lulus penilaian
portofolio akan mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus
penilaian portofolio dapat: (a) melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi
dokumen agar mencapai nilai lulus dan (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan
profesi guru yang diakhiri dengan ujian, sesuai persyaratan yang ditentukan
oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.[3]
Bagi guru dalam
jabatan yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik masih harus mengikuti
program peningkatan kualifikasi agar memenuhi kualifikasi akademik yang
disyaratkan sebelum mengikuti sertifikasi, baik melalui penilaian portofolio
maupun uji kompetensi seperti telah dijelaskan di atas untuk memperoleh
sertifikat profesi guru.
Bagi guru dalam jabatan yang lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Bagi guru dalam jabatan yang lulus sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
INDIKATOR DAN
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUTU PENDIDIKAN
Indikator Mutu
Pendidikan
Prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses atau prilaku
sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya,
produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerjanya, dapat
dijelaskan bahwa output sekolah dikatakan berkualitas atau bermutu tinggi jika
prestasi sekolah, khususnya prestasi belajar siswa, menunjukan pencapaian yang
tinggi dalam:
a.
Prestasi akademik, berupa nilai ulangan umum, ujian akhir
nasional (UAN), karya ilmiah, lomba akademik
b.
Prestasi non-akademik, seperti IMTAQ, kejujuran,
kesopanan, olahraga, kesenian, keterampilan kejuruan, dan kegiatan-kegiatan
ektrakurikuler lainya.[4]
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTIFIKASI GURU[5]
Dampak Positif Sertifikasi Guru
Sertifikasi
guru sangat bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat
uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:[4]
- Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
- Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
- Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dampak Negatif Sertifikasi Guru
Pelaksanaan
program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula
mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses
sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan
permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna.
Adapun dampak
negative dari sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan
kompetensi guru adalah:[5]
a. Menjadi
Sosok yang Certificate-Oriented
Ternyata
implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian
menimbulkan polemik baru.Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan
keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian
portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru,
apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini
berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan
dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta
sertifikasi.“Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada.
b. Miskin
Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian
dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan
bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru
(Soedijarto, 1993:136). Kalau dikaitkan persyaratan professional seorang guru
yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan,
mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan
efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi
berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia
telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi
persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar