Ahmad Alfiyan, S.Pd (Waka. Kesiswaan)
Guru Penjaskes
Program Waka. Kesiswaan
1. Merencanakan penerimaan siswa baru sesuai daya tampung.
2. Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan siswa dalam rangka menegakkan
1. Merencanakan penerimaan siswa baru sesuai daya tampung.
2. Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan siswa dalam rangka menegakkan
disiplin
dan tertib siswa.
3. Menyusun program pembinaan / kegiatan siswa dan OSIS.
4. Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan proses pemilihan OSIS.
5. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan siswa.
6. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan upacara bendera.
7. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan tengah semester (KTS), try out/try in/
3. Menyusun program pembinaan / kegiatan siswa dan OSIS.
4. Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan proses pemilihan OSIS.
5. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan siswa.
6. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan upacara bendera.
7. Mengkoordinir, membina dan mengawasi kegiatan tengah semester (KTS), try out/try in/
class
meeting.
8. Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan bakti masyarakat dari para siswa.
9. Memantau lulusan madrasah.
10. Mengkoordinir kegiatan romadhon dan halal bi halal (PHBI)
11. Senantiasa meningkatkan kualitas kegiatan siswa.
12. Mengkoordinir, membina dan mengawasi UKS, PMR, PKS, Pramuka dan kegiatan
8. Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan bakti masyarakat dari para siswa.
9. Memantau lulusan madrasah.
10. Mengkoordinir kegiatan romadhon dan halal bi halal (PHBI)
11. Senantiasa meningkatkan kualitas kegiatan siswa.
12. Mengkoordinir, membina dan mengawasi UKS, PMR, PKS, Pramuka dan kegiatan
lainnya.
13. Menyusun jadwal dan program pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
14. Melakukan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
15. Mengkoordinir permohonan kebebasan, keringanan pembayaran sumbangan BP3 dari
13. Menyusun jadwal dan program pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
14. Melakukan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
15. Mengkoordinir permohonan kebebasan, keringanan pembayaran sumbangan BP3 dari
para
siswa.
16. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
17. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah.
18. Membina dan mengawasi pelaksanaan 7K.
19. Merencanakan, membina dan mengawasi praktek kerja siswa dan karya wisata siswa.
20. Membina karya siswa, KIR, majalah dinding dan bulletin.
21. Merencanakan, membina dan mengawasi orientasi madrasah bagi siswa baru.
22. Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas.
16. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
17. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah.
18. Membina dan mengawasi pelaksanaan 7K.
19. Merencanakan, membina dan mengawasi praktek kerja siswa dan karya wisata siswa.
20. Membina karya siswa, KIR, majalah dinding dan bulletin.
21. Merencanakan, membina dan mengawasi orientasi madrasah bagi siswa baru.
22. Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas.
TATA TERTIB SISWA &
Penskoran Pelanggaran dan Sanksi
NO
|
JENIS
TATA TERTIB
|
POINT
|
1.
|
Terlambat berbaris
|
1
|
2.
|
Terlambat masuk kelas (maksimal 5 menit)
|
1
|
3
|
membuang sampah sembarang tempat
|
1
|
4
|
Tidak piket kebersihan lingkungan madrasah
|
1
|
5
|
Tidak memakai seragam
|
2
|
6
|
Absen tanpa keterangan
|
2
|
7
|
Membawa barang yang tidak berkaitan dengan belajar
|
2
|
8
|
Membuat keributan/kegaduhan
|
2
|
9
|
Bolos pada jam pelajaran
|
5
|
10
|
Rambut panjang bagi pria dan kuku panjang bagi
pria dan wanita
|
5
|
11
|
Seragam tidak sesuai ketentuan
|
5
|
12
|
Melecehkan dan menghina guru
|
20
|
13
|
Berkelahi
|
25
|
14
|
Merusak pasilitas Madrasah
|
25
|
15
|
Merokok
|
25
|
16
|
Bertato (asesoris yang tidak patut)
|
20
|
17
|
Membawa benda benda terlarang
|
75
|
18
|
Mabuk-mabukan dan melakukan tindakan kriminal
lainnya*
|
75
|
19
|
Hal hal yang tidak diatur dalam tata tertib ini
ditentukan kemudian berdasarkan kebijaksanaan pihak Madrasah
|
?
|
SANGSI
NO
|
POINT
|
JENIS
SANGSI
|
1
|
25
|
Surat peringatan I & pemanggilan orang tua/wali siswa
|
2
|
50
|
Surat peringatan II & pemanggilan orang tua/wali siswa
|
3
|
75
|
Discors / tidak boleh sekolah untuk 3 hari
|
4
|
100
|
Discors / tidak boleh sekolah untuk 1 minggu
|
5
|
115
|
Discors / tidak boleh sekolah untuk 2 minggu
|
6
|
120
|
Discors / tidak boleh sekolah untuk 3 minggu
|
7
|
150
|
pemberhentian
|
Penyitaan barang-barang yang terlarang
|
||
Pengguntingan seragam yang tidak sesuai dengan
ketentuan
|
||
Pengguntingan rambut dan kuku
|
||
*
|
Dilaporkan kepada pihak berwajib
|
|
Hal hal yang tidak diatur dalam tata tertib ini
ditentukan kemudian berdasarkan kebijaksanaan pihak Madrasah
|
Peraturan ini berlaku sejak tanggal tetapkan,
Ditetapkan di Candikunng, 14 Juli 2011
Kepala Madrasah,
Muh. Syarifuddin, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar