Sabtu, 26 Oktober 2013

KODEK ETIK GURU

 
KODE ETIK GURU MERUPAKAN PEDOMAN YANG HARUS DI JALANKAN OLEH GURU
DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN PROSES PEMBELAJARAN PADA PESERTA DIDIK

BAB I
PENDAHULUAN

Bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi pra syarat utamanya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang harus benar-benar diperhatikan serta dirancang sedemikian rupa yang diimbangi dengan lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin di capai.
Pendidikan merupakan salah satu wadah yang tepat di dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, konsekuensinya pembengunan di bidang pendidikan mutlak harus diutamakan dan dioptimalkan.
Yang harus di ingat adalah bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus di mulai dari pendidikan dasar, sekolah dasar merupakan pondasi untuk kualitas pendidikan pada jenjang-jenjang pendidikan berikutnya, sekolah dasar merupakan satuan pendidikan yang membekali dan mempersiapkan peserta didik untuk dapat mengikuti pada jenjang pendidikan selanjutnya dengan bekal yang matang.
Dalam hal ini merupakan tantangan bagi guru pada jenjang pendidikan sekolah dasar, karena pendidikan dasar adalah standar prioritas tingkat keberhasilan peserta didik untuk melangkah pada jenjang pendidikan selanjutnya.

A. Latar Belakang
Yang melatar belakang belakangi Penulis mengambil tema “ Sepuluh Kompetensi Dasar Yang Harus Di Kuasai Oleh Guru Dalam Upaya Pengembangan proses Pembelajaran “ bahwa Guru sebagai tenaga professional yang bergerak dalam bidang pendidikan, harus benar-benar mampu nenunjukan kemampuan serta keakhliannya, dengan membuktikan prestasi yang dapat di capai tentunya oleh peserta didik, mengingat guru yang piawai adalah guru yang mampu mencetak sumber daya manusia, dengan kualitas ilmu pengetahuan yang di kuasai oleh peserta didik dapat dibawa sebagai pembelajaran manakala peserta didik melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

B. Maksud dan Tujuan
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan Penulis mengambil Tema diatas, adalah bahwa guru sebagai tenaga professional memiliki tugas yang sangat berat karena erat kaitannya dengan keberhasilan kualitas pendidikan, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan yang ingin di capai, dan selaras dengan tujuan pendidikan nasional sehingga dapat memenuhi standar tujuan pembangunan nasional.


C. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi.
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeriharaan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah.
9. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
10. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
11. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23.
13. Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
14. Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional
( PROPENAS ) Tahun 2000-2004.
15. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/2001 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

D. Hasil Yang Ingin Dicapai.
Melalui upaya-upaya guru dalam mengembangkan kepiawaiannya menyampaikan materi pelajaran, diharapkan dapat memenuhi standar kulitas pendidikan yang ingin di capai seperti yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional, guru sebagai sumber daya manusia harus mampu secara maksimal mengembangkan kompetensi yang dimilikinya sehingga peserta didik menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk mengimbangi lajunya pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.

BAB II
KODE ETIK GURU MERUPAKAN PEDOMAN YANG HARUS DI JALANKAN OLEH GURU
DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN PROSES PEMBELAJARAN PADA PESERTA DIDIK

Guru Adalah merupakan salah satu komponen dari perangkat system yang ada di sekolah, sebagai tenaga professional, guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang potensial di dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut diatas, guru merupakan salah satu unsure di bidang tenaga kependidikan harus secara mutlak berperan serta aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional.
Sejalan dengan tuntutan jaman dan perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendunia maka perlu di sikapi pula adanya tuntutan masyarakat yang semakin berkembang pula adanya, dengan kata lain bahwapada setiap jati diri guru terletak tanggung jawab untuk membawa peserta didik pada suatu kedewasaan atau tingkat kematangan tertentu, dan yang harus di garis bawahi bahwa peserta didik usia sekolah dasar adalah merupakan cikal bakal, atau pondasi dari sebuah gedung yang akan di bangun kelak kemudian hari, sekokoh apapun gedung yang akan kita bangun, sejauh mana pula kita sebagai guru menggali untuk pondasi serta membuat pondasi itu kokoh, kesemuanya terletak pada pola kerja guru dalam menstranfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Dalam hal ini guru memikul tanggung jawab bukan saja hanya mengajar melainkan mendidik dan sekaligus berperan sebagai pembimbing, yang memberikan pengarahan dan menuntun peserta didik dalam belajar, berkenaan dengan guru pada posisinya memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, dalam upayanya mengantarkan harapan orang tua juga peserta didik dengan sendirinya kepada cita-cita yang ingin di capainya.
Dalam hal ini , setiap rencana strategi serta rencana program dan rancang bangun kegiatan yang akan guru sampaikan kepada peserta didik, harus benar-benar diposisikan semata-mata untuk kepentingan peserta didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawab guru pada jabatan profesionalnya.

1. Prasyarat Guru.
Guna dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh, yang membedakan kedudukan guru dalam perannya sebagai tenaga kependidikan dan pegawai yang diluar dari tenaga kependidikan, dan yang menjadi prasyarat untuk guru ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada, seperti ;
a) Prasyarat Administratif
Yang menjadi prasyarat administratif diantaranya, warga Negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, berkelakuan baik, mengajukan permohonan, disamping ada pula prayarat lainnya yang sesuai dengan kebijakan yang ada.

b) Prasyarat Teknis
Sementara yang menjadi prasyarat teknis yaitu yang bersifat formal, yaitu harus memiliki izajah pendidikan guru, sekurang-kurangnya Program pendidikan Diploma 2, dan memiliki kelayakan untuk mengajar, yang bersangkutan juga menguasai tehnik-tehnik mengajar, trampil dalam mendesain program pengajaran juga memiliki karakter inovatif, dan bercita-cita memajukan pendidikan.

c) Prasyarat Psikis.
Yang menjadi prasyarat psikis, diantaranya adalah, sehat rokhani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan santun, memiliki jiwa kwpwmimpinan, konsekuen dan berani mempertanggung jawabkan perbuatan, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian, disamping guru juga harus memiliki sifat pragmatis dan realistis, berwawasan luas, memiliki daya nalar yang mendasar dan filosofis, mematuhi etika dan norma serta nilai moral yang berlaku dan memiliki semangat membangun , disini jelas bahwa seseorang untuk berangkat menjadi guru harus memiliki panggilan jiwa dari hati nurani yang paling dalam untuk berangkat menjadi guru.

d) Prasyarat Fisik
Secara kinerja guru berhadapan dengan benda hidup yang dari ujung kaki sampai ujung rambut selalu menjadi pusat perhatian , baik peserta didik atau masyarakat sekitarnya, untuk hal diatas bagian dari syarat untuk guru adalah berbadan sehat, tidak cacat, tidak memiliki penyakit yang menular, termasuk didalamnya kebersihan, kerapihan cara berpakaian. Dari poin-poin yang tertuang diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang untuk berangkat menjadi guru harus memiliki kriteria sebagai berikut :
Memiliki Kemampuan Profesional.
Memiliki Kapasitas Intelektual.
Memiliki Sifat Edukasi Sosial.
Ketika ke tiga hal tersebut di atas telah dimiliki oleh setiap guru, maka segala harapan pemerintah sesuai yang tertuang dalam tujuan pembangunan nasional juga yang tersirat dalam tujuan pendidikan nasional akan terwujud dan kualitas pendidikan akan benar-benar tercapai sesuai harapan.

2. Guru Sebagai Tenaga Profesional.
Kedudukan guru sebagai tenaga professional dapat dibedakan dari tenag lapangan yang lainnya, karena seorang guru harus menguasai ilmu pengetahuan serta kecakapan yang dapat berguna bagi pengembangan sumber daya manusia, disamping harus menguasai prosedur kerja, sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang dan sangat bermanfaat, dan diaflikasikan pada perkembangan mental bukan manual, pekerjaan professional selalu akan berpijak dengan berlandaskan pada intelektualitas yang harus dipelajari secara terencana dan atas dasar kesengajaan, kemudian dipergunakan demi kepentingan pembangunan bangsa.
Guru denan jabatan professional yang disandangnya jelas bahwa yang bersangkutan memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana notabene lebih mampu serta mantap dalam mensikapi pekerjaannya, Seorang guru dengan kompetensi yang di milikinya sebagai tenaga professional kependidikan ditandai dengan serentetan ilmu pengetahuan juga keterampilan dengan memamui penyesuaian yang terus menerus dan berkesinambungan,disamping kecermatannya untuk menentukan sikap, guru seyogyanya memiliki tingkat kesabaran, keuletan dan telaten serta tanggap terhadap berbagai situasi serta kondisi, sehingga di akhir pekerjaannya akan membuahkan suatu hasil yang memuaskan.
Wolmer dan Mills mengemukakan tentang kaitannnya dengan professional, bahwa pekerjaan itu baru dikatakan professional apabila memenuhi kreteria-kriteria sebagai berikut ;
1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya
Memiliki pengetahuan umum yang luas.
Memiliki Keakhlian khusus yang mendalam.
2. Merupakan karier yang dibina secara organisator, seperti ;
Adanya keterikatan dengan sesuatu organisasi professional.
Memiliki Otonomi Jabatan.
Memiliki Kode Etik Jabatan.
Merupakan karya bakti Seumur Hidup.
3. Diakui Masyarakat sebagai pekerjaan yang memiliki status professional ;
Memperoleh Dukungan Masyarakat.
Mendapat Pengesahan dan Perlindungan Hukum.
Memiliki Persyaratan Kerja yang Sehat.
Memiliki Jaminan Hidup Yang Layak.
Bagi guru, dengan jabatan pungsionalnya sebagai tenaga professional bukan lah hal yang mudah dapat menerimanya, karena ada tuntutan dari masyarakat untuk benar-benar mampu melakukan eksen pada peserta didik, mengingat guru yang professional adalah guru yang mantap dalam mentransfer sejumlah ilmu penetahuan, juga kecakapan yang harus dikuasai peserta didik dengan kontek hasil memuaskan baik bagi peserta didik yang bersangkutan atau bagi orang tua dari peserta didik selaku masyarakat sekolah.
Profesi guru dengan warna, nuansa serta karakternya yang merupakan ciri khasannya sebagai guru, akan membawa konsekuensi yang pundamental terhadap penyelenggaraan program pendidikan, terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan, dan hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa tingkat keberhasilan yang di capai tidak bisa lepas dari lingkup tanggung jawab masyarakat sekolah dengan sendirinya.
Sebagai guru yang merupakan tenaga professional di bidan pendidikan dalam kaiitannya dengan akuntabilitas tidak berarti ada keringanan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pembimbing, akan tetapi justru lebih berat lagi mengingat juga harus bertanggung jawab pada masyarakat dalam memberikan pelayanan pendidikan, oleh sebab itu melalu sertifikasi bagi jabatan guru sangatlah bermanfaat dalam upaya peningkatan kualifikasi kemampuan agar sepadan dan memadai.
Secara prosedur serta pada garis besarnya ada tiga unsure dalam tingkatan kuaifikasi profesional guru sebagai tenaga profesional kependidikan, yang diantaranya adalah :
Kapabilitas personal, dalam hal ini guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang handal sehingga mampu melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Guru sebagai tenaga kependidikan harus memiliki komitmen terhadap perubahan-perubahan dan reformasi, dan harus sigap dan tanggap atas pembaharuan dan sekaligus selalu berupaya untuk menularkan ide pembaharuan yang efektif, mampu mengimbangi lajunya pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi.
Guru harus memiliki misi keguruan yangmantap dan luas perspektifnya, guru harus mampu dan jauh melihat ke depan dalam mensikapi tantangan serta tuntutan yang dihadapi oleh sertor pendidikan yang merupakan suatu system.

3. Guru Sebagai Pendidik dan Pembimbing.
Guru memiliki peran tidak saja hanya menyampaikan materi pelajaran, melainkan juga membimbing, mengarahkan peserta didik agar berbudi pekerti luhur, sehingga peserta didik memiliki kepribadian.
Di samping menyampaikan materi pelajaran yang merupakan kewajiban utama, guru juga membekali peserta didik dengan melatih berbagai keterampilan sehingga peserta didik memiliki kecakapan sebagai penunjang untuk bekal dikehidupan peserta didik pada masa yang akan datang.
Dengan mendidik, mengarahkan serta membimbing peserta didik, secara tidak langsung guru menanamkan nilai-nilai baikmoral maupun mental yang terkandung dalam berbagai pengetahuan yang diterapkan disamping juga kita menanamkan suri tauladan yang seminimal mungkin dapat di tiru oleh peserta didik, dihayati selanjutnya di manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya pendewasaan.
Dari hal tersebut di atas jelas bahwa guru secara pribadi juga secara sisi manusiawi merupakan perwujudan dari pentranferan sejumlah ilmu pengetahuan yang mengantarkan guru pada tingkat pendewasaan yang matang, mengingat mendidik dengan sendirinya adalah merupakan suatu rancang bangun yang mengantarkan peserta didik agar mampu menemukan jati diri .
Terdapat beberapa kriteria yang harus selalu di ingat guru dalam posisinya sebagai pendidik, yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru seperti di antaranya ;
Sebagai pendidik harus mampu menjadi suri tauladan bagi peserta didik, juga masyarakat.
Lebih mengenal secara dekat peserta didik dengan menerima segala sisi kekurangan serta kelebihanya secara manusiawi.
Memiliki kecakapan di dalam memberikan bimbingan arahan sebagai upaya pendewasaan kepada peserta didik sehingga peserta didik akan mengalami proses pembelajaran yang menyeluruh serta integral.
Guru harus mampu mengimbangi Ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkembang, sehingga dapat mengikuti pertumbuhan serta perkembangan pembangunan dalam bidang pendidikan yang disesuaikan dengan pengalaman berdasarkan minat dan kebutuhan yang ingin dicapai.
Dalam hal ini , guru adalah seseorang yang harus memiliki kiat-kiat tertentu sehingga dapat menarik perhatian peserta didik, guru harus mampu memposisikan diri ketika beradaptasi dengan peserta didik, disegani, dibutuhkan dirindukan bahkan peserta didik harus merasakan kenyamanan manakala berhadapan dengan guru.

4. Peranan Guru.
Guru dalam fungsinya sebagai, pengajar, pendidik dan sekaligus pembimbing, maka pada prinsipnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dimana guru juga harus memiliki peran yang senantiasa menjadi suri tauladan bagi peserta didk, mengingat setiap gerak gerik dan tingkah laku guru pada dasarnya merupakan proses pembelajaran bagi peserta didik.
Guru juga merupakan sentral dalam perannya sebagai pendidik, mengingat sebagian besar waktu guru adalah berhadapan dengan administrasi pengelolaan serta rancang bangun pengelolaan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan peserta didik juga dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang erat kaitannya dengan peran guru di lapangan yang diantaranya adalah ;
Guru dalam perannya sebagai komunikator, juga sahabat bagi peserta didik, bertindak sebagai motivator, pembimbing serta pemberi saran pendapat, gagasan juga sebagai pengembang sikap , tingkah laku dan nilai-nilai.
Guru dalam perannya, mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan juga kecakapan, dalam mengembangkan serta meningkatkatkan kualitas pendidikan, pada posisinya lingkungan sekolah, guru adalah pegawai negeri sipil yang harus patuh dan taat pada peraturan yang berlaku juga merupakan seseorang bawahan dalam hubungan kedinasan dari seorang atasan, dan merupakan teman sejawat bagi koleganya, juga merupakan mediator dalam perannya sebagi pendidik bagi peserta didik, dan merupakan orang tua kedua dengan peran dan fungsinya mendisiplinkan, mengevaluasi perilaku pserta didik di sekolah.
Guru juga harus piawai dan handal dalam menerapkan dan mengembangkan materi pembelajaran kepada peserta didik untuk mencapai kualitas pendidikan yang sesuai harapan orang tua.
Federasi dan Organisasi Profesional guru sedunia, mengunfkapkan bahwa peranan guru di sekolah , tidak hanya sebagai transmitter dari ide akan tetapi berperan juga sebagai transformer dan katalisator dari nilai dan sikap.
Dari berbagai hal yang penulis kemukakan diatas maka dibawah ini akan penulis informasikan peranan guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses pembelajaran yang merupakan kegiatan pokok sehari-hari dilapangan, seperti ;
a. Informator
Guru dalam perannya sebagai pelaksana pendidikan di lapangan, guru adalah merupakan informative, laboratorium, study lapangan dan juga merupakan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum, di sini berlaku tiori komunikasisebagai berikut ;
Teori stimulant-respons.
Teori disonansi dan reduksi.
Teori Pendekatan fungsional
b. Organisator
Guru dalam perannya mengelola komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik, sehingga dapat tercapai efektivitas serta efisiensi dalam proses pembelajaran pada diri peserta didik.
c. Motivator.
Guru dalam perannya harus mampu memberikan dorongan kepada peserta didik dalam mendinamiskan serta menumbuhkan daya nalar dan daya cipta sehingga akan terjalin dinamika dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan
d. Pengarah / director.
Guru dalam perannya sebagai pendidik, pembimbing, harus mampu mengarahkan peserta didik dalam kegiatan belajar sehingga tercapai tujuan yang dicita-citakan.
e. Inisiator
Guru juga harus berperan sebagai pencetus ide kreatif yang dapat di jadikan contoh oleh peserta didik, sehingga peserta didik kreatif dalam mengembangkan kecakapan.
f. Tranmitter.
Guru dalam perannya pada pelaksanaan proses pembelajaran, bertindak sebagai penyebar kebijakan serta ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
g. Fasilitator.
Guru dalam perannya harus memberikan pasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pembelajaran, dalam hal ini guru hendaknya mampu menciptakan suasanaharmonis sehingga proses pembelajaran berjalan kondusif.
h. Mediator.
Guru hendaknya menjadi penengah pada proses pembelajaran berlangsung, ketika peserta didik dilibatkan dalam diskusi kelas berlangsung dengan tidak memilah keberadaan peserta didik.
i. Evaluator.
Guru hendaknya bijak dalam pemberikan penilaian kepada peserta didik, baik memberikan penilaian dalam bidang akademis atau bidang kecakapan, sehingga tidak berdampak adanya kecemburuan social diantara peserta didik antara satu dengan yang lainnya.

5. Kode Etik Guru.
Guru sebagai tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki kode etik, yang dikenal dengan kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru ini merupakan hasil kongres PGRI XIII pada 21 – 25 Nopember 1973 di Jakarta.
Sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan yang merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kongres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin, yang terdiri dari ;
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untukmembantu manusia pembangunan yang ber – Pancasila.
b. Guru memilikikejujuran professional dalam menerapkan korikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik – baiknya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan / atau bersama – sama berusaha mengmbangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan antar sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru secara bersama-sama memelihar,membiina, da meningkatkan utu organisasi guru propesional sebagai sarana pengabdian.
i. Guru melksnakan segala ketentuanyang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru sebagai tanga proepsional dengan memahami 9 butir kode etik guru diharapkan guru mampu berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.

BAB III
KESIMPULAN


Guru sebagai tenaga propesional harus memnuhi standar persyaratan secarqa administrasi, teknik, psikis dan fisik yang merupakan prasyarat terpenting bagi seseorang untuk menjadi guru.
Guru juga harus memiiki kematangan jasmani rohani maupun edukasi sosial disamping persyaratan khusus yang bersikap mental, sebagai tenaga propesional pekerjaan guru memerlukan pendidikan yang berkelanjutan hal ini dimaksudkan untuk mengimbagi lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
Guru dikatakan sebagai pengajar, pendidik dan sekaligus merupakan pembimbing mengingat guru disamping menyampaikan ilmu pengetahuan juga menanamkan nilai-niai sikap mental serta melatih berbagai keterampilan dalam upaya mengantarkan perserta didik kea rah pendewasaan, oleh sebab itu seseorang untuk berangkat menjadi guru harus memiliki kepribafdian dan berbudi pekerti luhur dapat mnejadi panutan sehingga kelak kemudian hari dapat memanusiakan manusia, karena guru dalam melaksanakan kegitan bimbingan adalah merupakan upaya menuntun peserta didik dan memberikan lingkungan yang seuai dengan arah serta tujuan yang inguin dicapai serta sesuai dengan yang dicita – citakan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara operasional guru memiliki beberapa peranan diantaranya adalah sebagai informatory, organisator, motivator, fasilitator, mediator, konselor, badan evaluator. Dalam hal ini guru harus mampu menciptakan hubungan baik dengan peserta didik baik secara formal maupun informal.
Dalam melaksanakan pokok tugas kewajibannya sebagai guru dan sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik. Yang merupakan pedoman tingkah laku yang harus dijalankan oleh guru dalam berinteraksi dengan peserta didik, teman sejawat, serta masyarakat sekitar. Kode etik guru adalah merupakan kunci bagi tingkah laku guru agar tidak melakukan tindak penyelewengan, pada prinsipnya kode etik guru adalah bertujuan untuk membantu mensukseskan pekerjaan guru demi kepentingan peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar